Background

Background

Silahkan klik salah satu gambar di bawah ini

  • image1
  • image2
  • image3
  • image4
  • image2
  • image1
  • image4
  • image3
Proses perencanaan pembangunan nasional harus melibatkan para pelaku pembangunan dan dilaksanakan secara akuntabel serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan di berbagai bidang. Sejalan dengan itu, maka  pengertian kata andal, kredibel dan proaktif  adalah sebagai berikut:
  1. Andal      :    Mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi rencana pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan yang akan dicapai serta dapat diimplementasikan. 
  2. Kredibel  :    Menerapkan prinsip-prinsip good governance, yang meliputi antara lain transparansi, taat hukum, partisipatif, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  3. Proaktif   :    Antisipatif dan aktif dalam turut menentukan arah tujuan berbangsa dan bernegara, serta mampu dengan cepat menyelesaikan dan atau memberikan kontribusi secara signifikan dalam penyelesaian permasalahan pembangunan nasional.


Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, diperlukan tindakan nyata dalam bentuk 3 (tiga) misi sesuai dengan peran-peran Kementerian PPN/Bappenas, adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana pembangunan nasional yang berkualitas dalam rangka:
    1. mengintegrasikan, memadukan (sinkronisasi), dan mensinergikan baik  antardaerah, antarruang, antarwaktu, dan antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dengan daerah;
    2. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
    3. mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
    4. menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional, kajian dan evaluasi kebijakan yang berkualitas terhadap permasalahan pembangunan, sebagai masukan bagi proses perencanaan berikutnya dan atau untuk perumusan kebijakan pembangunan di berbagai bidang.
  3. Melakukan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas Kementerian PPN/Bappenas.            


1.      Tujuan Pelaksanaan Magang
a.         Bagi SMK TELKOM
1.)  Mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki keahlian professional dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan industry telekomunikasi dan industry jasa wisata melalui penyelenggaraan Pendidikan Sistim Ganda pada SMK Telkom, SMK Pariwisata Telkom, AKATEL Sandhy Putra, dan AKPAR Sandhy Putra.
2.)   Memperkokoh “Link and Match” antara SMK Telkom, SMK Pariwisata Telkom, AKATEL Sandhy Putra dan AKPAR Sandhy Putra dengan dunia kerja, khusunya dunia kerja bidang telekomunikasi dan pariwisata.
3.) Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas professional.
4.)  Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja siswa SMK Telkom, SMK Pariwisata Telkom, AKATEL Sandhy Putra, dan AKPAR Sandhy Putra sebagai bagian dari proses pendidikan berupa Sertifikat.
b.      Bagi penulis
1.)    Mengembangkan kemampuan profesional melalui pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh di lapangan.
2.)    Meningkatkan kemampuan analisis dengan membandingkan antara pengetahuan teori dan kenyataan di lapangan.
3.)    Memberikan informasi tentang penggunaan SSH di PuTTy.
4.)    Memberikan informasi tentang kelebihan dan kekurangan penggunaan PuTTy.
5.)    Dan mencari pengalaman kerja di luar bidang yang dipelajari di sekolah.
                                                         
2.      Tujuan Pembuatan Laporan
a.  Melaporkan segala kegiatan teknis dan non teknis yang dilakukan saat kegiatan Prakerin berlangsung dan menggambarkan keadaan dan kegiatan di lapangan selama Prakerin.
b.  Memperkenalkan kepada siswa SMK TELKOM tentang dunia security, khususnya Secure Shell Hosting jaringan PuTTy.
c.   Mempunyai pegangan kajian ilmu tentang studi kasus yang dilakukan saat Prakerin, yang dapat dijadikan sebagai pengambil keputusan pada masa yang akan datang apabila ada kasus yang sama.
d. Mampu membuat dan menyusun laporan Prakerin dengan menerapkan teknik analisa praktis secara terpadu, sistematis dan ilmiah.


A.    Gambaran Umum Perusahaan/Kantor/Instansi
       Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Bappenas (Pusbindiklatren) sebagai salah satu unit kerja eselon II di bawah Sekeretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Sesmenneg PPN/Sestama Bappenas telah menjalani beberapa peran yang cukup bervariasi dari masa ke masa. Hal terakhir ditandai dengan penajaman ruang lingkup pada tugas dan fungsinya, yang semula meliputi pengembangan pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta (LSM) di berbagai bidang pembangunan, kini hanya meliputi PNS yang bekerja di bidang perencanaan saja baik di instansi pusat maupun daerah. Dalam kaitan ini, faktor-faktor yang turut memberi pengaruh adalah bermula pada tahun 1984 dibentuk Tim Pendayagunaan Dana Luar Negeri (TPDLN) untuk pendidikan dan pelatihan atau dikenal dengan nama Overseas Training Office (OTO), yang kesekretariatannya berada pada Biro Administrasi Pendidikan dan Latihan Bappenas. Dengan demikian, secara kelembagaan, OTO menjadi bagian dari Biro Administrasi Pendidikan dan Latihan Bappenas dengan tugas mengelola dan mengkoordinasikan dana hibah luar negeri untuk peningkatan sumber daya manusia khususnya PNS melalui program beasiswa S2 dan S3 luar negeri.
       Seiring dengan semakin dipercayanya OTO sebagai penyelenggara program beasiswa S2 dan S3 luar negeri, pada tahun 1996, OTO dan Biro Administrasi Pendidikan dan Latihan Bappenas dilebur menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan Pembangunan (Pusdiklat Renbang) Bappenas. Disamping melanjutkan peran yang semula dilaksanakan oleh OTO, Pusdiklat Renbang mempunyai tugas untuk mengembangkan: (a) berbagai program diklat gelar (S2 dan S3) tidak saja di luar negeri namun juga di dalam negeri, (b) alat seleksi program diklat/beasiswa, (c) program persiapan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya untuk diklat, (d) kurikulum diklat jangka pendek, dan (e) model pembiayaan diklat.
       Pada tahun 2001, pemerintah menunjuk Bappenas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana (JFP), sehingga Bappenas membentuk Pusat Pembinaan Perencana (Pusbiren) berdasarkan SK Kepala Bappenas No. KEP.009/Ka/01/2001. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan bahwa tugas Pusdiklat Renbang selama ini sangat erat kaitannya dengan pembinaan karir perencana yang menjadi tugas Pusbiren, maka pada bulan Maret 2002 kedua unit kerja eselon II tersebut disatukan menjadi Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Bappenas (Pusbindiklatren-Bappenas), berdasarkan Keputusan Ka Bappenas No. 50/Ka/03/2002.
       Dengan posisinya di dalam organisasi Bappenas yang baru tersebut, peran Pusbindiklatren adalah mengemban fungsi Bappenas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan Pembangunan, yaitu mendukung upaya peningkatan kapasitas instansi perencanaan pemerintah di pusat dan daerah dengan meningkatkan kompetensi dan produktivitas perencana pemerintah sehingga kualitas output dan outcome yang dihasilkannya akan sesuai dengan harapan stakeholders. Peran ini dilakukan melalui pelaksanaan (JFP) dan penyelenggaraan diklat bagi perencana pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
       Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Pusbindiklatren Bappenas memanfaatkan dan mendayagunakan sumber dana luar negeri (pinjaman dan hibah luar negeri) dan dana dalam negeri (APBN).

             Sumber dana luar negeri yang berhasil didayagunakan, antara lain, berasal dari:
1.      ADS (Australia),
2.      JDS (Jepang),
3.      STUNED (Belanda),
4.      KOICA (Korea Selatan),
5.      KDI (Korea Selatan),
6.      Monbukagakusho (Jepang),
7.      DAAD (Jerman),
8.      FCS (Swiss),
9.      NORAD (Norwegia),
10.  JICA (Jepang),
11.  Japang-IMF (Jepang),
12.  C.U.D  C.I.U.F (Belgia),
13.  FCO (Inggris),
14.  USAID (Amerika Serikat),
15.  CIDA (Kanada), hibah,
16.  PHRDP II ((JBIC Loan IP-458), 1995-2004,
17.  PHRDPII (IBRD Loan 3825IND), 1995-2001,
18.  PHRDP I (JBIC Loan IP-367), 1990-1995,
19.  PHRDP I (IBRD Loan 3134-IND), 1990-1995.
       Selain mengelola sumber dana beasiswa di atas, Pusbindiklatren juga melakukan kerjasama dengan kedutaan-kedutaan besar dan lembaga internasional di Jakarta, dalam usaha menyebarluaskan informasi pemanfaatan beasiswa yang mereka sediakan, atau biasa disebut beasiswa Non-Pusbindiklatren. Untuk program beasiswa Non-Pusbindiklatren ini, beberapa kedutaan besar dan lembaga internasional, seperti STUNED, ADS, JDS, bahkan menunjuk Bappenas sebagai anggota Tim Seleksi atau Tim Pengarah. Dengan adanya dukungan informasi dan jaringan kerja Bappenas dengan mereka seperti ini, diharapkan target untuk menjaring calon peserta yang lebih luas, terutama untuk para Perencana di pusat dan daerah, dapat terlaksana dengan lebih baik.
       Untuk menunjang tugas-tugas di atas, Pusbindiklatren mengembangkan Pusat Data dan Informasi JFP dan Diklat Perencanaan; Research and Development, mengadakan perpustakaan yang menyediakan referensi tentang JFP dan diklat perencanaan; melakukan pemantauan dan evaluasi JFP dan penyelenggaraan diklat perencanaan; melakukan sosialisasi dan fasilitasi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan JFP; menyebarluaskan informasi beasiswa diklat perencanaan, baik beasiswa Pusbindiklatren maupun beasiswa Non-Pusbindiklatren.
       Sementara itu, bagi lembaga yang memerlukan alat seleksi bagi penerimaan mahasiswa untuk perguruan tinggi, pegawai lembaga pemerintah/swasta, ataupun promosi bagi pengembangan pegawainya, Pusbindiklatren melalui Unit Pelayanan Penyelenggaraan Tes Potensi Akademik (UPP-TPA), menawarkan jasa penyediaan alat tes yang disebut Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Potensi Intelektual Umum (TPIU) serta tes TOEFL. TPA dan TPIU ini telah menjadi salah satu alat seleksi terbesar di Indonesia, yang digunakan oleh lebih dari 15.000 peserta per tahun, baik oleh berbagai program pascarsarjana perguruan tinggi negeri/swasta ternama maupun oleh lembaga pemerintah/swasta besar di dalam negeri.
1.      Profil Pusbindiklatren Bappenas
a.       Nama                 : Pusbindiklatren Bappenas
b.      Alamat               : Jl. Proklamasi No. 70, Menteng Jak-Pus
c.       Telepon              : (021) 31928280


2.      Tugas Pusbindiklatren
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Perencana, dan program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan perencana pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kompetensi perencana dan kapasitas institusi perencana di pusat dan daerah.
3.      Fungsi Pusbindiklatren
a.       Pengkajian dan analisis kebijakan.
b.      Penyiapan perumusan kebijakan program dan kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan pendidikan dan pelatihan perencana.
c.       Penyelenggaraan diklat pegawai Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan perencana di pusat dan daerah.
d.      Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan pendidikan serta pelatihan di bidang perencanaan pembangunan.
e.       Pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana.
f.       Pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana dan diklat, dan pelayanan perencana.
g.      Peningkatan kompetensi perencana dan kapasitas institusi perencanaan di pusat dan daerah.
h.      Pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencanaan di lingkungan direktoratnya.