A. Gambaran Umum
Perusahaan/Kantor/Instansi
Pusat
Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Bappenas (Pusbindiklatren)
sebagai salah satu unit kerja eselon II di bawah Sekeretaris Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional atau Sesmenneg PPN/Sestama Bappenas telah menjalani beberapa peran
yang cukup bervariasi dari masa ke masa. Hal terakhir ditandai dengan penajaman
ruang lingkup pada tugas dan fungsinya, yang semula meliputi pengembangan
pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta (LSM) di berbagai bidang pembangunan,
kini hanya meliputi PNS yang bekerja di bidang perencanaan saja baik di
instansi pusat maupun daerah. Dalam kaitan ini, faktor-faktor yang turut
memberi pengaruh adalah bermula pada tahun 1984 dibentuk Tim Pendayagunaan Dana
Luar Negeri (TPDLN) untuk pendidikan dan pelatihan atau dikenal dengan nama Overseas Training Office (OTO), yang
kesekretariatannya berada pada Biro Administrasi Pendidikan dan Latihan
Bappenas. Dengan demikian, secara kelembagaan, OTO menjadi bagian dari Biro
Administrasi Pendidikan dan Latihan Bappenas dengan tugas mengelola dan
mengkoordinasikan dana hibah luar negeri untuk peningkatan sumber daya manusia
khususnya PNS melalui program beasiswa S2 dan S3 luar negeri.
Seiring dengan
semakin dipercayanya OTO sebagai penyelenggara program beasiswa S2 dan S3 luar
negeri, pada tahun 1996, OTO dan Biro Administrasi Pendidikan dan Latihan Bappenas dilebur menjadi
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan Pembangunan (Pusdiklat Renbang)
Bappenas. Disamping melanjutkan peran yang semula dilaksanakan oleh OTO,
Pusdiklat Renbang mempunyai tugas untuk mengembangkan: (a) berbagai program
diklat gelar (S2 dan S3) tidak saja di luar negeri namun juga di dalam negeri,
(b) alat seleksi program diklat/beasiswa, (c) program persiapan Bahasa Inggris
dan bahasa asing lainnya untuk diklat, (d) kurikulum diklat jangka pendek, dan
(e) model pembiayaan diklat.
Pada tahun
2001, pemerintah menunjuk Bappenas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Perencana (JFP), sehingga Bappenas membentuk Pusat Pembinaan Perencana
(Pusbiren) berdasarkan SK Kepala Bappenas No. KEP.009/Ka/01/2001. Selanjutnya,
berdasarkan pertimbangan bahwa tugas Pusdiklat Renbang selama ini sangat erat
kaitannya dengan pembinaan karir perencana yang menjadi tugas Pusbiren, maka
pada bulan Maret 2002 kedua unit kerja eselon II tersebut disatukan menjadi
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Bappenas
(Pusbindiklatren-Bappenas), berdasarkan Keputusan Ka Bappenas No.
50/Ka/03/2002.
Dengan
posisinya di dalam organisasi Bappenas yang baru tersebut, peran
Pusbindiklatren adalah mengemban fungsi Bappenas sebagai Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Perencana dan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
Perencanaan Pembangunan, yaitu mendukung upaya peningkatan kapasitas instansi
perencanaan pemerintah di pusat dan daerah dengan meningkatkan kompetensi dan
produktivitas perencana pemerintah sehingga kualitas output dan outcome yang
dihasilkannya akan sesuai dengan harapan stakeholders. Peran ini dilakukan
melalui pelaksanaan (JFP) dan penyelenggaraan diklat bagi perencana pemerintah
pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Dalam
pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Pusbindiklatren Bappenas memanfaatkan dan
mendayagunakan sumber dana luar negeri (pinjaman dan hibah luar negeri) dan
dana dalam negeri (APBN).
Sumber dana luar negeri yang
berhasil didayagunakan, antara lain, berasal dari:
1.
ADS (Australia),
2.
JDS (Jepang),
3.
STUNED (Belanda),
4.
KOICA (Korea Selatan),
5.
KDI (Korea Selatan),
6.
Monbukagakusho (Jepang),
7.
DAAD (Jerman),
8.
FCS (Swiss),
9.
NORAD (Norwegia),
10.
JICA (Jepang),
11.
Japang-IMF (Jepang),
12.
C.U.D C.I.U.F (Belgia),
13.
FCO (Inggris),
14.
USAID (Amerika Serikat),
15.
CIDA (Kanada), hibah,
16.
PHRDP II ((JBIC Loan IP-458),
1995-2004,
17.
PHRDPII (IBRD Loan 3825IND),
1995-2001,
18.
PHRDP I (JBIC Loan IP-367),
1990-1995,
19.
PHRDP I (IBRD Loan 3134-IND), 1990-1995.
Selain mengelola sumber dana beasiswa di atas, Pusbindiklatren juga
melakukan kerjasama dengan kedutaan-kedutaan besar dan lembaga internasional di
Jakarta, dalam usaha menyebarluaskan informasi pemanfaatan beasiswa yang mereka
sediakan, atau biasa disebut beasiswa Non-Pusbindiklatren. Untuk program
beasiswa Non-Pusbindiklatren ini, beberapa kedutaan besar dan lembaga
internasional, seperti STUNED, ADS, JDS, bahkan menunjuk Bappenas sebagai
anggota Tim Seleksi atau Tim Pengarah. Dengan adanya dukungan informasi dan
jaringan kerja Bappenas dengan mereka seperti ini, diharapkan target untuk
menjaring calon peserta yang lebih luas, terutama untuk para Perencana di pusat
dan daerah, dapat terlaksana dengan lebih baik.
Untuk menunjang
tugas-tugas di atas, Pusbindiklatren mengembangkan Pusat Data dan Informasi JFP
dan Diklat Perencanaan; Research and Development, mengadakan perpustakaan yang
menyediakan referensi tentang JFP dan diklat perencanaan; melakukan pemantauan
dan evaluasi JFP dan penyelenggaraan diklat perencanaan; melakukan sosialisasi
dan fasilitasi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan
JFP; menyebarluaskan informasi beasiswa diklat perencanaan, baik beasiswa
Pusbindiklatren maupun beasiswa Non-Pusbindiklatren.
Sementara itu,
bagi lembaga yang memerlukan alat seleksi bagi penerimaan mahasiswa untuk
perguruan tinggi, pegawai lembaga pemerintah/swasta, ataupun promosi bagi
pengembangan pegawainya, Pusbindiklatren melalui Unit Pelayanan Penyelenggaraan
Tes Potensi Akademik (UPP-TPA), menawarkan jasa penyediaan alat tes yang
disebut Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Potensi Intelektual Umum (TPIU)
serta tes TOEFL. TPA dan TPIU ini telah menjadi salah satu alat seleksi
terbesar di Indonesia, yang digunakan oleh lebih dari 15.000 peserta per tahun,
baik oleh berbagai program pascarsarjana perguruan tinggi negeri/swasta ternama
maupun oleh lembaga pemerintah/swasta besar di dalam negeri.
1.
Profil Pusbindiklatren Bappenas
a.
Nama : Pusbindiklatren Bappenas
b.
Alamat : Jl. Proklamasi No. 70, Menteng Jak-Pus
c.
Telepon : (021) 31928280
2.
Tugas Pusbindiklatren
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jabatan
Fungsional Perencana, dan program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
perencana pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan kompetensi perencana dan
kapasitas institusi perencana di pusat dan daerah.
3. Fungsi Pusbindiklatren
a.
Pengkajian dan analisis kebijakan.
b.
Penyiapan perumusan kebijakan program dan kegiatan pembinaan Jabatan
Fungsional Perencana dan pendidikan dan pelatihan perencana.
c.
Penyelenggaraan diklat pegawai Kementerian Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan perencana di
pusat dan daerah.
d.
Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut
terhadap pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana dan pendidikan serta
pelatihan di bidang perencanaan pembangunan.
e.
Pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional
Perencana.
f.
Pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana dan diklat, dan
pelayanan perencana.
g.
Peningkatan kompetensi perencana dan kapasitas institusi perencanaan di
pusat dan daerah.
h.
Pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencanaan
di lingkungan direktoratnya.